WAWASAN

Produk Eco-Label yang Tidak Terverifikasi: Greenwashing Bentuk Manipulasi Pelaku Usaha terhadap Konsumen

Hukum Perusahaan oleh Rena Elvaretta Suryatantra & Himatul Harisah, S.H., M.H.

13 Februari 2026

Produk berlabel “eco-friendly” tidak serta-merta dapat dianggap ramah lingkungan.

Praktik greenwashing menjadi isu krusial dalam perlindungan konsumen di Indonesia, mengingat belum adanya definisi yuridis yang tegas atas istilah “ramah lingkungan” atau “berkelanjutan”, meskipun kerangka hukum telah tersedia.

Diperlukan penguatan regulasi, verifikasi independen yang transparan, serta pengawasan digital yang adaptif, sebagaimana praktik EU Ecolabel dan Product Environmental Footprint (PEF) di Uni Eropa.

 

DSLC Artikel - Produk Eco-Label yang Tidak Terverifikasi: Greenwashing Bentuk Manipulasi Pelaku Usaha terhadap Konsumen

Ketika Keputusan Bisnis Membutuhkan Perspektif Hukum yang Tepat

TEMUKAN LEBIH LANJUT

PKWT Anda Berisiko? Tiga Hal yang Perlu Dipahami dalam Hubungan Industrial

TEMUKAN LEBIH LANJUT

Menghadapi Gugatan Bisnis: Tiga Hal yang Perlu Dipahami

TEMUKAN LEBIH LANJUT
Apa yang dapat kami bantu?

DSLC membantu menentukan arah yang tepat dan memberikan kejelasan dalam setiap keputusan hukum Anda.

HUBUNGI KAMI